Ketika kamu akan membeli sebuah asuransi pastinya kamu akan berhadapan dengan beberapa istilah umum dalam asuransi seperti polis asuransi, premi asuransi dan klaim asuransi. Untuk kamu yang masih bingung dengan istilah ini terutama untuk istilah klaim asuransi. Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi ringkas tentang pengertian klaim asuransi.
Pengertian Klaim Asuransi
Klaim asuransi merupakan sebuah tuntutan dari pihak tertanggung atau nasabah asuransi karena adanya sebuah kontrak perjanjian dengan pihak perusahaan asuransi yang menjamin pembiayaan ganti rugi selama masa pembayaran premi telah dilakukan oleh pihak nasabah atau tertanggung.
Lebih ringkasnya klaim asuransi merupakan bentuk surat permohonan resmi kepada perusahaan asuransi agar melakukan pembayaran uang ganti sesuai dengan kontrak perjanjian kepada penerima/nasabah asuransi.
Contohnya jika ada seorang nasabah perusahaan asuransi telah memiliki asuransi jiwa dan telah meninggal, maka ahli waris bisa mengajukan klaim asuransi jiwa ke pihak perusahaan asuransi. Ahli waris harus mengajukan beberapa persyaratan sesuai dengan syarat administratif klaim asuransi ke pihak asuransi, dan kemudian pihak asuransi akan memberikan bayaran tanggungan yang sesuai dengan kontrak perjanjian kepada ahli waris.
Tujuan Klaim Asuransi
Ada beberapa tujuan dari klaim asuransi bagi pemilik asuransi, klaim asuransi ini merupakan hak yang harus diterima oleh nasabah yang rutin membayarkan premi asuransi dengan beberapa tujuan sebagai berikut :
- Pengalihan Resiko
Tujuan pertama dari klaim asuransi adalah pengalihan resiko. Biasanya nasabah yang membeli asuransi memiliki tujuan untuk mengalihkan resiko yang bisa terjadi terhadap dirinya sendiri, keluarga, dan harta yang dimilikinya. Karena ancaman dan bahaya pada kenyataannya tidak ada yang mengetahuinya, sehingga ketika kamu mengalami kejadian yang tidak diinginkan beban resiko bisa tanggung oleh pihak perusahaan asuransi ketika kamu telah rutin membayarkan premi kepada pihak asuransi sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
- Pembayaran Ganti Rugi
Tujuan klaim asuransi selanjutnya adalah untuk pembayaran ganti rugi. Jika misalnya kamu mengalami sebuah kecelakaan, maka pihak asuransi akan mengganti kerugian yang terjadi akibat kecelakaan yang terjadi sesuai dengan jenis asuransi dan premi yang kamu pilih. Walaupun pihak asuransi tidak akan menanggung seluruh biaya kerugian yang terjadi akibat kecelakaan tersebut.
- Pembayaran Santunan
Tujuan selanjutnya dari klaim asuransi adalah untuk memberikan santunan kepada nasabah yang telah membeli dan membayar rutin premi untuk asuransi jiwa.