Manfaat yang ditawarkan ketika memiliki asuransi sangatlah banyak, sehingga banyak orang tertarik untuk memiliki asuransi. Tetapi karena hukum islam berpendapat bahwa produk asuransi adalah produk haram, maka dari itu banyak masyarakat Indonesia berpikir 2 kali ketika ingin membelinya.
Karena kekhawatiran masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ini, membuat banyak perusahaan asuransi sekarang menghadirkan produk asuransi syariah. Apa itu Asuransi Syariah? Bagaimana sistem Asuransi Syariah? dan Apa saja produk yang ditawarkan di Asuransi Syariah?
Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, disini kami akan mengulas informasi lengkap tentang asuransi syariah. Yuk yang ingin membeli asuransi, tetapi takut asuransi konvensional hukumnya haram, ketahuilah tentang produk asuransi syariah berikut.
Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi Syariah merupakan usaha untuk saling tolong menolong dan melindungi ke seluruh peserta yang didalamnya melakukan investasi dalam bentuk Tabarru’ yang akan memberikan manfaat pengembalian untuk menghadapi suatu resiko yang terjadi pada para anggotanya melalui akad yang ditentukan sesuai dengan syariah.
Dalam asuransi syariah diberlakukan sistem ketika ada peserta yang mengalami musibah, maka sebagian atau seluruh kontribusi dalam dana Tabarru’ ini akan diberikan kepada anggota yang terkena musibah. Dan perusahaan asuransi syariah disini hanya bertugas untuk mengelola operasional dan investasi saja tanpa menjadi penanggung jika ada peserta yang membutuhkan dana santunan tersebut.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Ada beberapa perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional yang perlu kamu ketahui, perbedaannya adalah sebagai berikut :
- Pengelolaan Dana
Pada asuransi syariah pengelolaan dana yang dilakukan sangat transparan dan dana yang digunakan juga digunakan untuk mendapatkan keuntungan bagi semua pihak yang memiliki polis asuransi tersebut. Sedangkan untuk asuransi konvensional, perusahaan asuransi akan menentukan nominal premi dan biaya lain lain untuk menghasilkan pendapatan yang besar untuk perusahaan asuransi tersebut.
- Pengelolaan Resiko
Untuk perbedaan di bagian pengelolaan resiko, prinsip dari asuransi syariah adalah didalamnya terdapat anggota yang saling tolong menolong, bekerja sama dengan mengumpulkan dana tabarru atau hibah yang didasarkan dengan prinsip sharing of risk. Sehingga semua resiko yang terjadi akan dibebankan kepada peserta asuransi dan perusahaan.
Sedangkan untuk pengelolaan risiko asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk, dimana resiko ini akan ditanggung sepenuhnya oleh nasabah ke pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung yang tercantum dalam polis asuransi.
- Pembagian Keuntungan
Pada asuransi syariah, keuntungan yang ada didalamnya akan dibagikan ke semua peserta asuransi yang terdaftar. Sedangkan untuk keuntungan dari asuransi konvensional akan dinikmati oleh pemilik perusahaan asuransi saja, nasabah asuransi tidak ada hak mendapatkan keuntungan dari asuransi tersebut.
- Kepemilikan Dana
Pada asuransi syariah yang didasarkan dengan akad, dana yang disetorkan adalah milik semua anggota asuransi, dan pihak perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana saja. Sedangkan untuk asuransi konvensional, premi yang telah dibayarkan ke pihak asuransi adalah milik dari perusahaan asuransi sepenuhnya yang berhak melakukan pengalokasian dana sepihak.
- Sistem Perjanjian
Pada asuransi syariah sistem perjanjian menggunakan akad hibah atau tabarru yang sesuai dengan prinsip syariah, jadi dalam perjanjian ini membuatnya menjadi halal. Sedangkan untuk asuransi konvensional perjanjian yang dilakukan adalah perjanjian jual beli.
- Layanan dan Klaim
Untuk asuransi syariah peserta asuransi bisa mendapatkan manfaat perlindungan rawat inap untuk semua anggota keluarga, satu polis asuransi dapat digunakan untuk seluruh anggota keluarga. Sehingga premi untuk asuransi syariah bisa dikatakan lebih ringan dibandingkan dengan asuransi konvensional yang mengharuskan nasabahnya membayar premi per individu.
Untuk klaim asuransi syariah kita bisa melakukan double claim, sehingga kita bisa mengajukan klaim sebanyak 2 kali melalui perusahaan asuransi lain yang kita ikuti.
- Pengawasan
Dalam asuransi syariah ada lembaga yang mengawasi jalannya suatu perusahaan asuransi yaitu Dewan Syariah Nasional yang dibentuk oleh MUI. Sehingga semua yang pengelolaan dana di perusahaan syariah akan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional agar semua yang bentuk investasi dan pengelolaannya sesuai dengan syariah. Tentunya berbeda untuk perusahaan asuransi konvensional yang tidak ada dewan pengawas syariah, tetapi perusahaan asuransi konvensional diawasi oleh OJK.
Jenis Asuransi Syariah
Untuk perusahaan asuransi syariah biasanya akan memiliki produk yang ditawarkan di dalamnya, dan di dalam produk syariah terdapat beberapa jenis asuransi syariah yang umum seperti :
Takaful Individu
Merupakan produk yang digunakan untuk memberikan perlindungan resiko yang sifatnya pribadi. Takaful Individu terbagi menjadi beberapa pilihan :
- Takaful Dana Siswa, ini merupakan jaminan terhadap pendidikan dari SD sampai jenjang sekolah tinggi atau perguruan tinggi.
- Takaful Dana haji, ini adalah jaminan perlindungan pribadi untuk orang yang ingin berencana beribadah haji.
- Takaful Dana investasi, jenis perlindungan ini akan menjamin hari tua dan jaminan untuk ahli waris jika meninggal dunia.
- Takaful Dana Jabatan, ini adalah jaminan santunan untuk ahli waris yang nasabahnya memiliki jabatan dan meninggal dunia.
Takaful kelompok
Ini merupakan jaminan perlindungan yang berguna untuk kelompok atau sebuah perusahaan, dan takaful kelompok ini terbagi menjadi :
- Takaful Kecelakaan siswa, merupakan jaminan penanggungan resiko untuk pelajar akan resiko kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat.
- Takaful Tabungan Haji atau al-Khairat adalah jaminan perlindungan untuk karyawan yang menunaikan ibadah haji melalui iuran bersama.
- Takaful perjalanan atau wisata, adalah jaminan perlindungan saat berwisata dengan resiko kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat.
- Takaful Pembiayaan, adalah jaminan atas pelunasan hutang saat nasabah meninggal dunia saat masa perjanjian.
- Takaful Kecelakaan Group, adalah jaminan perlindungan untuk santunan karyawan mengalami kecelakaan pada suatu organisasi atau perusahaan.
Takaful Umum
Merupakan asuransi syariah yang akan memberikan perlindungan secara umum yang terbagi menjadi :
- Takaful kendaraan bermotor adalah jaminan perlindungan pada kendaraan.
- Takaful kebakaran adalah jaminan perlindungan kerugian yang ditimbulkan karena kebakaran.
- Takaful rangka kapal adalah perlindungan yang disebabkan oleh kerusakan rangka dan mesin kapal akibat musibah atau kecelakaan.
- Takaful pengangkutan adalah perlindungan jaminan kerugian atas barang yang diangkut baik di udara, luat maupun darat.
- Takaful kekayasa adalah jaminan perlindungan atas kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kecelakaan dalam proses pembangunan.Â